Senin, 18 Mei 2009

MELESTARIKAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA DENGAN TEKNOLOGI PENGINDERAAN JAUH

Nama : Noviatun Salamah
NIM : 07600024


What can we do for Indonesia ?
“Keanekaragaman Hayati untuk Masa Depan”. Mungkin makna kalimat ini
harus dipahami secara utuh oleh manusia karena disadari atau tidak, eksploitasi
terhadap sumber-sumber daya hayati sering tidak terkontrol sehingga
memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan hidup manusia itu sendiri.
Keanekaragaman hayati yang dimaksud disini adalah keanekaragaman habitat dan
ekosistem termasuk proses yang terjadi didalamnya. Keanekaragaman hayati tidak
hanya diartikan sama dengan jumlah spesies pada suatu tempat saja akan tetapi
lebih kompleks dibanding kekayaan spesies. Manusia memanfaatkan kekayaan alam
yang ada tidak hanya untuk generasi sekarang saja tetapi juga bagaimana caranya
agar potensi yang ada masih bisa dinikmati oleh generasi mendatang.
Secara umum pemanfaatan keanekaragaman hayati masih berorientasi untuk
mendapatkan keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan
dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Orasi ilmiah ini menguraikan
pentingnya dukungan teknologi sebagai alat bantu dalam memonitor pemanfaatan
sumber-sumber daya hayati yang berkelanjutan, disamping perangkat lainnya
seperti kebijakan-kebijakan dan perangkat hukum. Teknologi yang dimaksud adalah
teknologi penginderaan jauh, yaitu suatu teknologi yang dapat merekam dan
menganalisa suatu obyek atau fenomena yang terjadi pada permukaan bumi dan
atau di atas permukaan bumi. Dengan teknologi penginderaan jauh keberadaan
sumber-sumber daya hayati dan kerusakan lingkungan akibat aktifitas manusia
dapat diidentifikasi secara terus menerus dalam kurun waktu tertentu. Sebagai
ilustrasi, kebakaran hutan Indonesia divisualisasikan dengan citra satelit. Ilustrasi
ini diharapkan menjadi salah satu potret betapa pentingnya pelestarian
keanekaragaman hayati Indonesia melalui pengelolaan sumber-sumber daya hayati
yang sistematik dan efisien menggunakan teknologi penginderaan jauh.
KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA DALAM ERA GLOBALISASI
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan 18 ribuan pulau, bertempat
tinggalnya flora dan fauna dari dua tipe yang berbeda asal-usulnya yaitu bagian
barat (Indo-Malayan) dan bagian timur termasuk kawasan Pasifik dan Australia.
Walaupun luas daratan hanya 1,3 % dari seluruh daratan bumi, tetapi Indonesia
memiliki keanekaragaman flora dan fauna yang unik dan menakjubkan. Sekitar 10%
spesies berbunga, 12% spesies mamalia, 16% spesies reptil dan amphibia, 17%
spesies burung serta 25% spesies ikan dunia yang dikenal manusia terdistribusi di
perairan Indonesia (BSP-Kemala, 2000). Dengan panjang wilayah pesisir yang
mencapai 81,000 kilometer atau sekitar 14% dari panjang pantai dunia, maka
ekosistem kelautan Indonesia sangat kaya dan bervariasi.
Hutan bakau Indonesia sangat luas dan memiliki jenis terumbu karang yang
spektakuler di Asia. Perairan pesisir Indonesia menjadi sumber makanan bagi
sejumlah besar mamalia laut, reptil, ikan dan burung-burung. Wilayah pesisir yang
dangkal dengan terumbu karangnya dan hutan bakau melindungi wilayah ini dari
dampak pasang laut dan tsunami. Secara tradisional terumbu karang menjadi
sumber makanan yang sangat penting bagi masyarakat pesisir. Bagaimana dengan
hutan tropis Indonesia ? Indonesia diperkirakan memiliki kawasan hutan tropis
terbesar di Asia-Pasifik yaitu sekitar 1, 15 juta kilometer persegi dengan
keanekaragaman jenis pohon yang paling beragam di dunia. Hutan tropis Indonesia
kaya akan spesies palm (447 spesies, dimana 225 diantaranya tidak terdapat di
bagian dunia lainnya), lebih dari 400 spesies dipterocarp yaitu jenis kayu yang
bernilai sangat tinggi secara ekonomis di Asia Tenggara, dan tersebarnya sekitar
25,000 spesies tumbuhan berbunga (Albar, 1997).
Karena begitu kayanya keanekaragaman hayati Indonesia, sehingga
menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang mempunyai jumlah
keanekaragaman hayati terbesar. Untuk pulau Jawa saja, jumlah spesies setiap
10.000 km2 antara 2000 – 3000 spesies. Sedangkan Kalimantan dan Papua mencapai
lebih dari 5000 spesies. Masih banyak keanekaragaman hayati Indonesia lainnya
yang berpotensi dan berprospek secara ekonomis maupun keilmuan. Sejak Konvensi
Keanekaragaman Hayati (KKH) di antara negara-negara di dunia pada pertemuan
KTT Bumi tahun 1992 di Rio de Janeiro maka setiap negara mempunyai hak
berdaulat untuk memanfaatkan sumber-sumber daya hayati sesuai dengan
kebijakan pembangunan lingkungannya sendiri dan mempunyai tanggungjawab untuk
menjamin bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam yuridiksinya tidak
menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain atau kawasan di luar batas
yuridiksi nasional.
Dengan kata lain negara dapat memanfaatkan dan mengelola
keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan bangsanya sendiri. Pada dasarnya
KKH berisi dua hal yaitu mengatur tentang International Environmental Law dan
kewajiban yang harus dilakukan oleh negara peserta KKH (Kompas, 2000). Dalam
KKH juga ada klausul tentang akses terhadap sumber daya hayati yaitu tentang
perlunya perlindungan terhadap pengetahuan tradisional (indigenous knowledge)
serta perlunya pembagian keuntungan yang wajar dalam pemanfaatan sumber daya
hayati (equitable benefit). Jika dikaitkan dengan kebijaksanaan pembangunan
secara menyeluruh maka suatu pembangunan harus mengandung tiga unsur utama
yaitu ecological security, livelihood security dan food security (Soetrisno, 2002).
Dalam perspektif keanekaragaman hayati, pemanfaatan sumber-sumber
daya hayati harus dilakukan secara berkelanjutan. Akan tetapi banyak tindakan
badan dunia seperti WTO (World Trade Organization) justru mempengaruhi
pemanfaatan sumber daya hayati itu sendiri khususnya di negara berkembang.
Misal, kebijaksanaan tentang Trade Related Intellectual Property Right dan
berbagai keputusan lain yang menyangkut keanekaragaman hayati. Antara lain
merusak ketahanan ekologis karena mendorong terciptanya konsentrasi pemilikan
sumber daya hayati dengan cara menghilangkan batasan pemilikan terhadap
keanekaragaman hayati. Contoh yang lebih mudah dipahami misalkan untuk
meningkatkan ekspor produk pertanian maka pemerintah akan membuka
perkebunan-perkebunan besar seperti kelapa sawit, karet atau tanaman lain yang
dapat diekspor. Keberadaan perkebunan besar juga akan mengubah aspek-aspek
kebijakan pertanian yang sehat. Perkebunan besar akan menguasai lahan pertanian
yang sangat luas yang hanya ditanami dengan satu jenis tanaman saja, sehingga
melemahkan ketahanan keanekaragaman hayati wilayah tersebut.
Dalam era globalisasi ada kecendrungan segala bentuk pengelolaan dan
pemanfaatan keanekaragaman hayati diserahkan kepada ‘sistem’ dan ‘prosedur’
internasional seperti perdagangan bebas, pengakuan hak paten dan lain sebagainya.
Hal ini perlu diperhatikan pemerintah Indonesia karena ‘sistem’ dan ‘prosedur’
tersebut belum tentu dapat mengakomodasi kontribusi nyata yang diberikan oleh
masyarakat dalam mengelola dan melindungi keanekaragaman hayati di daerahnya
masing-masing. Oleh sebab itu pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan
inisiatif yang tidak merugikan masyarakat lokal antara lain melalui pengajuan paten
sesegera mungkin, sehingga tidak didahului oleh ‘sistem’ dan ‘prosedur’
internasional tersebut. [Wikantika, Orasi Ilmiah 2003, dokumen lengkap hubungi
penulis]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar